Makalah Manusia dan Keadilan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihargai. Ketika harkat dan
martabat sesorang tidak diinjak maka seseorang berhak untuk menuntut keadilan
bagi dirinya. Keadilan itu ketika sesorang merasa dirinya tidak mendapatkan hak
yang sama setelah menjalankan kewajiban dirinya.
Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya.
Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada
jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita,
contoh kasus yang begitu menarik kita dalah masalah penahanan Nazarudin,
terkait kasus wisma atlit yang sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan
penahanan. Kasus terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun
sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat
biasa ketimbang kasur besar Nazarudin.
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama
dengan kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi
top headline dari semua pemberitaan di setiap media.
Kasus lain yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada
seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung
dipenjarakan. Lalu ada juga kasus dua orang lelaki yang terpaksa menginap di
penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ?
pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar
bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan
berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak
terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya
diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas,
tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik,
militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada
pembenahan tidak terpecah. Yang selalu kami lihat adalah, begitu banyaknya
kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sering kali terjadi tarik menarik
kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya
sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi
indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat,
melainkan aspirasi partai.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
a.
Apa itu arti keadilan
dan macam-macam keadilan?
b.
Apa itu arti kejujuran?
c.
Apa itu arti kecurangan
dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu?
d.
Apa arti dari pemulihan
nama baik?
e.
Apa itu pembalasan?
1.3.
TUJUAN
a.
Agar kita sesama
manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran.
b. Agar kita juga bisa menjelaskan macam-macam keadilan.
c. Agar mengetahui
kecurangan dan menjelaskan faktor apa saja yang dapat menyebabkan kecurangan
itu.
d.
Menjelaskan maksud dari
pemulihan nama baik
e.
Menjelaskan maksud dari
pembalasan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
PENGERTIAN KEADILAN
a.
Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan
W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak
manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah
pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
b.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan
dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua
ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang
atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua benda tersebut harus
mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak
seukuran itu namanya ketidak adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidak berat
sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan
aktivitas nya pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali
kita mengalami perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan.
Dimana setiap diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk
berbuat jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan
banyak kendala nya yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi,
permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
c.
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada
diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal
d.
Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi
pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan
dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan
bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.2.
MACAM – MACAM KEADILAN
Ada berbagai macam
keadilan yaitu :
a.
Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari
masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok
baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,
sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.Keadilan timbul karna penyatuan
dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
b.
Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila
hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are treated equally).
Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus
menerima.
c.
Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan
ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.3.
KEJUJURAN
Jujur atau
kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya,
jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang
dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang
berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti
pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam
kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak
menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir
dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran
lain.
Jujur
memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat
luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat
menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
2.4.
KECURANGAN
Kekurangan atau
curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan
licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari
hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan,
antara lain :
a.
Faktor ekonomi
Setiap orang
berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal
tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan
sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan
fikirkan.
b.
Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan
kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya
“system kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan
kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas.
Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada
setiap individu di dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan
menegakkan keadilan.
c.
Faktor Teknis
Hal ini juga
menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk
bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga
sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri
harus melukai perasaan orang lain.
2.5.
PEMULIHAN NAMA
BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang
atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau
perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku
atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan
itu antara lain : cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah,
disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan
agama dan sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran
manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai
dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia
harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir,
mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan
memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng
dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
2.6.
PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan
yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan
makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral,
lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan
yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan
kewajiban itu adalah pemballasan.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Keadilan meruapakan pengakuan dan
perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun
tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan
seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan
apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun
tidak
3.2
SARAN
Janganlah kita berlaku tidak adil
terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman
dan kemakmuran antar sesama manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan
Al-qur’an dan Hadist, rajawali pers, Jakarta, 2000
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar,
Pustaka Setia, solo,1997
Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo
Nugroho dan Achmad Muchiji, Universitas Gunadarma
Komentar
Posting Komentar